Kedudukan dan Fungsi Kompetensi Inti
Hakikat Kompetensi Inti sebagai Elemen
Pengorganisasi Kurikulum Mandat konstitusional tentang
satu sistem pendidikan nasional, sebagaimana termaktub dalam Pasal 31 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 beserta imperatif turunannya dalam
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 Pasal 3 tentang
Fungsi dan Tujuan Pendidikan Nasional dan Pasal 35 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) mengharuskan seluruh tatanan
konseptual, programatik, dan praksis pendidikan nasional secara konsisten berpijak pada dan
secara koheren berkontribusi terhadap tujuan pendidikan
nasional, yakni “...berkembangnya potensi pserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab.” Untuk itu maka disain
makro Kurikulum 2013 secara konseptual menerapkan competency-based curriculum yang secara konseptual dan programtik merupakan salah satu penerapan dari objectives model (Tyler:1949, Taba:1962;
Oliva:1986; Ornstein dan Hunkins:2013).
Dalam konteks itu maka dikembangkan logika
alur pikir hirarkhis: Tujuan Pendidikan Nasional (TPN), (dijabarkan ke dalam) Standar
Kompetensi Lulusan (SKL), (dijabarkan melalui) Kompetensi Inti (KI), (dijabarkan melalui) Kompetensi Dasar (KD), yang pada akhirnya
berujung secara praksis dikembangkan secara potensial-aktual menjadi
kompetensi-kompetensi peserta melalui proses belajar, pembelajaran, serta kehidupan
nyata.
Tujuan Pendidikan Nasional (TPN) merupakan kriteria capaian pendidikan
(educational outcomes) secara makro-nasional. Standar Kompetensi
Lulusan (SKL) merupakan kriteria capaian pendidikan secara institusional setiap
jenis atau satuan pendidikan (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MA). Kompetensi Inti (KI) merupakan kriteria keselarasan dan sinergisitas capaian
pembelajaran (learning
outcomes) semua mata
pelajaran atau muatan pada setiap jenis/satuan pendidikan. Kompetensi Dasar (KD), merupakana kriteria capaian pembelajaran suatu mata
pelajaran atau muatan yang pada akhirnya berujung secara praksis
dikembangkan secara potensial-aktual sehingga menjadi kompetensi-kompetensi
(sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan) peserta melalui
proses belajar, pembelajaran, serta kehidupan nyata.
Secara khusus, Kompetensi Inti (KI) sebagai kriteria keselarasan dan
sinergisitas capaian pembelajaran semua mata pelajaran atau muatan dalam satu jenis/satuan
pendidikan/kelompok layanan, berfungsi sebagai elemen
pengorganisasi (organizing
elements). Elemen ini sangat diperlukan dalam pengorganisasian kurikulum (curriculum organization) untuk mengatur konsistensi dan koherensi setiap mata pelajaran atau
muatan untuk menerapkan kriteria: lingkup isi (scope
and depth), urutan (sequence), keberlajutan (continuity), dan keterintegrasian (integration) secara
sistemik internal mata pelajaran dan eksternal antar mata pelajaran, dan secara holistik/utuh dalam suatu jenis/satuan pendidikan.
and depth), urutan (sequence), keberlajutan (continuity), dan keterintegrasian (integration) secara
sistemik internal mata pelajaran dan eksternal antar mata pelajaran, dan secara holistik/utuh dalam suatu jenis/satuan pendidikan.
No comments:
Post a Comment