Sunday, July 31, 2016

Kurikulum 2013 Kedudukan dan Fungsi Kompetensi Inti




Kedudukan dan Fungsi Kompetensi Inti
 
Hakikat Kompetensi Inti sebagai Elemen Pengorganisasi Kurikulum Mandat konstitusional  tentang satu sistem pendidikan nasional, sebagaimana termaktub dalam Pasal 31 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 beserta imperatif turunannya dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 Pasal 3  tentang Fungsi dan Tujuan Pendidikan Nasional dan Pasal 35 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) mengharuskan seluruh tatanan konseptual, programatik, dan praksis pendidikan nasional secara konsisten berpijak pada dan secara koheren berkontribusi terhadap tujuan pendidikan nasional, yakni “...berkembangnya potensi pserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.” Untuk itu maka disain makro Kurikulum 2013 secara konseptual menerapkan competency-based curriculum yang secara konseptual dan programtik merupakan salah satu penerapan dari objectives model (Tyler:1949, Taba:1962; Oliva:1986; Ornstein dan Hunkins:2013). 
 
Dalam konteks itu maka dikembangkan logika alur pikir hirarkhis: Tujuan Pendidikan Nasional  (TPN), (dijabarkan ke dalam) Standar Kompetensi Lulusan (SKL), (dijabarkan melalui) Kompetensi Inti (KI), (dijabarkan melalui) Kompetensi Dasar (KD), yang pada akhirnya berujung secara praksis dikembangkan secara potensial-aktual menjadi kompetensi-kompetensi peserta melalui proses belajar, pembelajaran, serta kehidupan nyata.
 
Tujuan Pendidikan Nasional (TPN) merupakan kriteria capaian pendidikan (educational outcomes) secara makro-nasional. Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan kriteria capaian pendidikan secara institusional setiap jenis atau satuan pendidikan (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MA). Kompetensi Inti (KI) merupakan kriteria keselarasan dan sinergisitas capaian pembelajaran (learning outcomes) semua mata pelajaran atau muatan pada setiap jenis/satuan pendidikan. Kompetensi Dasar (KD), merupakana kriteria capaian pembelajaran suatu mata pelajaran atau muatan yang pada akhirnya berujung secara praksis dikembangkan secara potensial-aktual sehingga menjadi kompetensi-kompetensi (sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan)  peserta melalui proses belajar, pembelajaran, serta kehidupan nyata.

Secara khusus, Kompetensi Inti (KI) sebagai kriteria keselarasan dan sinergisitas capaian pembelajaran semua mata pelajaran atau muatan dalam satu jenis/satuan pendidikan/kelompok layanan, berfungsi sebagai elemen pengorganisasi (organizing elements). Elemen ini sangat diperlukan dalam pengorganisasian kurikulum (curriculum organization) untuk mengatur konsistensi dan koherensi setiap mata pelajaran atau muatan untuk menerapkan kriteria: lingkup isi (scope
and depth), urutan (sequence), keberlajutan (continuity), dan keterintegrasian (integration) secara
sistemik  internal mata pelajaran dan eksternal antar mata pelajaran, dan secara holistik/utuh dalam suatu jenis/satuan pendidikan.

No comments:

Post a Comment